Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan
Rabu, 23 Maret 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA — Aksi protes anggota Tim Pengacara Muslim, Made Rahman Marabessy kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan atas Abu Bakar Ba"asyir yang digelar beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Aksi protes yang membuat sidang gaduh itu membuat Made Rahman akan diproses pidana dan terancam penjara. Made Rahman menilai langkah hakim itu melanggar aturan dan merupakan bagian rekayasa jaksa untuk menjatuhkan Ba"asyir. Dengan suara keras, Made memrotes dan sempat membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang ada di depannya.
Rencananya, Made Rahman akan menjalani sidang perdana tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (25/3) mendatang. "Sidangnya besok hari Jumat (25/3)" ujar Hasyim Abdullah, asisten Ba’asyir kepada JPNN, Rabu (23/3) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Made itu terjadi sesaat setelah hakim membuka sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Saat itu Made memrotes langkah hakim yang melakukan pemeriksaan saksi melalui video conference.
Baca Juga:
JAKARTA — Aksi protes anggota Tim Pengacara Muslim, Made Rahman Marabessy kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak