Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan
Rabu, 23 Maret 2011 – 21:12 WIB

Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan
JAKARTA — Aksi protes anggota Tim Pengacara Muslim, Made Rahman Marabessy kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan atas Abu Bakar Ba"asyir yang digelar beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Aksi protes yang membuat sidang gaduh itu membuat Made Rahman akan diproses pidana dan terancam penjara. Made Rahman menilai langkah hakim itu melanggar aturan dan merupakan bagian rekayasa jaksa untuk menjatuhkan Ba"asyir. Dengan suara keras, Made memrotes dan sempat membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang ada di depannya.
Rencananya, Made Rahman akan menjalani sidang perdana tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (25/3) mendatang. "Sidangnya besok hari Jumat (25/3)" ujar Hasyim Abdullah, asisten Ba’asyir kepada JPNN, Rabu (23/3) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Made itu terjadi sesaat setelah hakim membuka sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Saat itu Made memrotes langkah hakim yang melakukan pemeriksaan saksi melalui video conference.
Baca Juga:
JAKARTA — Aksi protes anggota Tim Pengacara Muslim, Made Rahman Marabessy kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia