Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan
Rabu, 23 Maret 2011 – 21:12 WIB
Akibatnya, hakim Herry Swantoro yang memimpin sidang mengusir Made dan menghentikan sidang sementara. Usai sidang, Made diinterogasi di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 217 KUHP mengenai perbuatan yang menganggu jalannya sidang (kegaduhan) dengan ancaman penjara tiga minggu dan denda Rp 1800.
Terkait hal ini, rekan Made, Guntur Fatahillah menyayangkan pemidanaan itu. Ia keberatan jika rekannya sesama pembela Ba’asyir itu dituduh melakukan kegaduhan dan penghinaan terhadap pengadilan.
Menurut Guntur, Made tidak bermaksud menghina pengadilan dengan cara membanting KUHP. Kitab undang-undang itu diangkat made untuk menunjukkan ada yang salah dengan aturan yang digunakan dalam persidangan itu. Namun secara tak sengaja, kata Guntur, kitab itu jatuh.
"Yang benar pada saat itu, rekan kami menolak usulan jaksa yang menginginkan saksi dengan teleconference, secara spontan langsung mengangkat buku dengan tujuan usulan itu bertentangan dengan KUHAP Pasal 173," ujarnya.
JAKARTA — Aksi protes anggota Tim Pengacara Muslim, Made Rahman Marabessy kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan