Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan
Rabu, 23 Maret 2011 – 21:12 WIB
Sementara Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan yang juga pembela Ba’asyir, menyebut kasus Made tidak layak diperkarakan. Kalau pun hakim keberatan, maka sanksi dikeluarkan dari ruang sidang itu telah cukup sebagai sebuah hukuman.
"Mestinya (hukuman) ke luar ruang sidang, ini selesai. Jadi tidak layak ini jadi perkara," tambah Michdan.(zul/jpnn)
JAKARTA — Aksi protes anggota Tim Pengacara Muslim, Made Rahman Marabessy kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan