Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari

Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari oleh hakim Pengadilan  Negeri (PN)  Jakarta Selatan Jumat (25/3). Hukuman itu merupakan buntut aksi protes Made terhadap majelis hakim saat persidangan atas Ba"asyir pada 14 Maret lalu.

"Menghukum dengan pidana  penjara selama tujuh hari," ujar Singit Eilier, hakim tunggal yang memimpin sidang pertama dan terakhir tindak pidana ringan itu di PN Jaksel, Jumat (25/3).

Made dinyatakan terbukti menimbulkan kegaduhan di dalam sidang serta membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). "Pengadilan berpendapat perbuatan terbukti sehingga harus dipidana," tambah Singit.

Terkait putusan ini pihak Made langsung menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding guna menganulir putusan itu. Meski persidangan itu yang pertama dan terakhit, kuasa hukum Made tetap hendak mengajukan banding. "Kita akan ajukan kasasi karena ini kan hukuman pidana," ujar Achmad Michdan yang menjadi kuasa hukum Made Rahman.

JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News