Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Sabtu, 26 Maret 2011 – 04:24 WIB

Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jumat (25/3). Hukuman itu merupakan buntut aksi protes Made terhadap majelis hakim saat persidangan atas Ba"asyir pada 14 Maret lalu.
"Menghukum dengan pidana penjara selama tujuh hari," ujar Singit Eilier, hakim tunggal yang memimpin sidang pertama dan terakhir tindak pidana ringan itu di PN Jaksel, Jumat (25/3).
Made dinyatakan terbukti menimbulkan kegaduhan di dalam sidang serta membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). "Pengadilan berpendapat perbuatan terbukti sehingga harus dipidana," tambah Singit.
Terkait putusan ini pihak Made langsung menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding guna menganulir putusan itu. Meski persidangan itu yang pertama dan terakhit, kuasa hukum Made tetap hendak mengajukan banding. "Kita akan ajukan kasasi karena ini kan hukuman pidana," ujar Achmad Michdan yang menjadi kuasa hukum Made Rahman.
JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- BPPM dan Pemuda Indonesia Center Gelar Bukber Hingga Beri Santunan Anak Yatim