Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Sabtu, 26 Maret 2011 – 04:24 WIB
Namun Made tetap siap jika putusan itu dieksekusi dan dirinya harus masuk penjara. Hanya saja ia akan berusaha untuk melakukan langkah-langkah hukum semaksimal mungkin agar tidak dijebloskan ke dalam sel.
Baca Juga:
"Kalau masalah hukum ini bilang masuk, ya saya nanti masuk. Tapi kan ada upaya hukum lain. Akibat dari perjuangan ini kan ada akibatnya. Kalau kita tidak ada kasasi ya saya siap untuk masuk," ujar Made di lokasi yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Made itu terjadi sesaat setelah hakim membuka sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Saat itu Made memprotes langkah hakim yang memeriksa saksi melalui video conference.
Ia, menuding langkah itu melanggar aturan dan diduga merupakan rekayasa jaksa untuk menjatuhkan kliennya. Dengan suara keras, Made memprotes dan sempat membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang ada didepannya. Akibatnya hakim Herry Swantoro yang memimpin persidangan atas Ba"asyir mengusir Made dan menghentikan sidang untuk sementara.
JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week