Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari

Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Namun Made tetap siap jika putusan itu dieksekusi dan dirinya harus masuk penjara. Hanya saja ia akan berusaha untuk melakukan langkah-langkah hukum semaksimal mungkin agar tidak dijebloskan ke dalam sel.

"Kalau masalah hukum ini bilang masuk, ya saya nanti masuk. Tapi kan ada upaya hukum lain. Akibat dari perjuangan ini kan ada akibatnya. Kalau kita tidak ada kasasi ya saya siap untuk masuk," ujar Made di lokasi yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Made itu terjadi sesaat setelah hakim membuka sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Saat itu Made memprotes langkah hakim yang memeriksa saksi melalui video conference.

Ia, menuding langkah itu melanggar aturan dan diduga merupakan rekayasa jaksa untuk menjatuhkan kliennya. Dengan suara keras, Made memprotes dan sempat membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang ada didepannya. Akibatnya hakim Herry Swantoro yang memimpin persidangan atas Ba"asyir mengusir Made dan menghentikan sidang untuk sementara.

JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News