Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari

Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Usai sidang itu, Made diinterogasi di Polda Metro Jaya. Made dijerat Pasal 217 KUHP mengenai perbuatan yang menganggu jalannya sidang (membuat kegaduhan) dengan ancaman penjara  tiga minggu dan denda Rp 1800.(zul/jpnn)

JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News