Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Sabtu, 26 Maret 2011 – 04:24 WIB

Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
Usai sidang itu, Made diinterogasi di Polda Metro Jaya. Made dijerat Pasal 217 KUHP mengenai perbuatan yang menganggu jalannya sidang (membuat kegaduhan) dengan ancaman penjara tiga minggu dan denda Rp 1800.(zul/jpnn)
JAKARTA — Made Rahman Marabessy, anggota Tim Pengacara terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, diganjar hukuman penjara tujuh hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus