Protes Keras, PBHI dan Ekomarin Gugat Jepang karena Buang Limbah Nuklir

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI bersama Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarim) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR) memberikan langkah nyata terkait protes pembuangan limbah nuklir ke laut oleh Jepang.
Tim Tampar melayangkan gugatan ke pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan ini didasarkan pada tindakan Jepang yang membuang limbah nuklir ke laut akibat ledakan reaktor nuklir di PLTN Fukushima," kata Koordinator Nasional EKOMARIN Marthin Hadiwinata dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Marthin memaparkan gugatan ini diajukan pasca somasi yang dilayangkan oleh Tim TAMPAR sebanyak tiga kali kepada pemerintah Jepang.
Namun, langkah itu tidak mendapatkan tanggapan dan itikad baik untuk melaksanakan permintaan Tim TAMPAR dalam somasi tersebut.
Marthin menyebut Jepang telah terhitung tiga kali melakukan pembuangan ini yakni pada 23 Agustus 2023, 5 Oktober-27 Oktober 2023, Agustus-November 2023.
Diketahui bahwa gelombang keempat pembuangan limbah ini direncanakan akan dilakukan pada Maret 2024 dengan volume sejumlah 31.200 metrik ton.
Pembuangan limbah nuklir Fukushima masih akan terus berjalan karena total terdapat 1,34 juta metrik ton air limbah nuklir fukushima radioaktif yang tersimpan di sekitar 1.000 tangki.
PBHI bersama Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarim) memberikan langkah nyata terkait protes pembuangan limbah nuklir ke laut oleh Jepang.
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Meradang
- Bukan Sekadar Proyek, PIK 2 Dinilai Dongkrak Ekonomi dan Lindungi Laut
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T