Protes Pembatasan Alat Peraga Kampanye

Protes Pembatasan Alat Peraga Kampanye
Protes Pembatasan Alat Peraga Kampanye
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang boleh memasang baliho, billboard, reklame, dan banner. Itu pun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.  

    

Sementara itu, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan tertentu. Yaitu, satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk aplikasi ketentuan baru tersebut, KPU rencananya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Khususnya, untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan tersebut.

    

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bahkan menilai peraturan KPU mengenai alat peraga itu tidak cerdas. Sebab, menurut dia, perekonomian masyarakat kecil justru umumnya ikut bergerak ketika masa kampanye. "Saya bilang ini adalah peraturan yang tidak cerdas," kata Nurhayati kemarin.

    

Menurut dia, keberadaan alat peraga juga merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan bagi masyarakat. "Kan di pesta demokrasi yang harus dididik masyarakat, bukan kemudian malah dibatasi," imbuh politikus perempuan itu. (dyn/c6)

JAKARTA - Aturan baru pembatasan pemasangan alat peraga kampanye oleh KPU, khususnya yang berkaitan dengan calon legislatif, terus menuai pro-kontra.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News