Protes Vonis Anas, Massa Pendukung Bakar-bakar Sampah

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan pendukung Anas Urbaningrum dari HMI langsung menggelar aksi bakar-membakar di depan Gedung Pengadilan Tipikor setelah mengetahui mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara. Mereka membakar sampah-sampah yang berserakan dan membentuk sebuah api unggun besar.
"Kanda Anas adalah korban dari ketidakadilan. Ini sudah jelas menunjukkan kredibilitas KPK," seru para pengunjukrasa itu di depan gedung pada Rabu malam, (24/9).
Pihak kepolisian sendiri tidak meminta massa mematikan api unggun tersebut. Mereka hanya diminta untuk menahan diri dan tidak membuat kekacauan. Polisi pun langsung membuat pagar betis di pintu masuk gedung pengadilan untuk menghalangi pendukung.
Orasi-orasi pengunjukrasa terus bergema sebagai protes atas vonis Anas yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK dua pekan lalu yaitu 15 tahun penjara.
"Allahu Akbar, Anas tidak bersalah, bebaskan Anas," teriak para pengunjukrasa tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ratusan pendukung Anas Urbaningrum dari HMI langsung menggelar aksi bakar-membakar di depan Gedung Pengadilan Tipikor setelah mengetahui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?