Protop Diminta Ditinjau Ulang
Buntut Penembakan Mahasiswa UBK saat Demo
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 06:22 WIB
Menurut Andi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman mengatakan pihaknya sama sekali tidak memerintahkan penembakan terhadap para demonstran. “Artinya petugas polisi yang melakukan penembakan, telah menerapkan protap baru tersebut,” kata Andi.
Sebagaimana diberitakan, Kepolisian memberlakukan protap Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis terhadap pendemo. Dalam Protap tersebut, anggota polisi dimungkinkan melakukan penembakan tanpa harus melapor atasan terlebih dulu.
Namun, desakan agar ptotap ditinjau ulang ternyata mendapat penolakan dari anggota Komisi III lainnya, Saan Mustopa. Menurut politisi Partai Demokrat ini, yang salah di dalam peristiwa UBK itu adalah oknum polisinya. “Yang saya tahu itu tidak ada instruksi dari komandanya. Jadi itu bergerak sendiri-sendiri. Yang disalahkan adalah personilnya, bukan protapnya,” ucapnya.
Saan menyatakan protap memang sengaja dibuat untuk mengendalikan situasi yang sudah tidak kondusif dan mengancam keselamatan personil kepolisian. “Namun, sekali lagi, protap itu tidak bisa diartikan semua personil kepolisian bisa berjalan sendiri-sendiri tanpa ada perintah dari komandannya. Kapolri setahu saya juga sudah meminta maaf, dan menyatakan akan mengusut pelaku penembakan yang dinilai menyalahi aturan,” terangnya. (dil)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyatakan ketegasannya prosedur tetap (Protap) tembak ditempat harus ditinjau ulang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng