Provider Taksi Online Harus Lindungi Pengemudi

Provider Taksi Online Harus Lindungi Pengemudi
Puluhan pengemudi taksi online melakukan demo depan kantor Pemko Batam, Senin (21/8). F. Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 dinilai untuk melindungi para pekerja jasa transportasi online dan konsumen.

Karena itu aturan tersebut harus ditegakkan karena penting untuk semua elemen dalam masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Puyono.

Menurutnya, aturan tersebut harus disepakti semua pihak salah satunya provider aplikasi jasa transportasi online.

"Kalau ingin usaha di Indonesia harus patuh pada aturan yang berlaku," kata Arief, Kamis (1/2).

Arief mengatakan, aturan soal transportasi online dibuat bukan tanpa sebab.

Menurutnya, banyak pekerja jasa transportasi umum berbasis online yang mengalami kecelakaan sampai meregang nyawa tapi tidak mendapat perlindungan atas haknya sebagai pekerja.

"Siapa yang tanggung jawab, apakah perusahaan aplikasi jasa transportasi online seperti GoJek, Uber, Grab, Gocar mau bertanggung jawab, sampai hari ini belum ada beritanya," tanya Arief.

Provider aplikasi jasa transportasi online yang harusnya bertanggung jawab membayar KIR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News