Provinsi ALA-ABAS Terganjal UU PA
Kamis, 23 Oktober 2014 – 06:29 WIB

Provinsi ALA-ABAS Terganjal UU PA
Karena itu, dia menyarankan pemeirntah pusat agar tidak hanya menggelontorkan dana ke Aceh, namun juga memberikan pendampingan pengelolaan dana tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Aceh Zaini Abdullah memberikan respon yang baik terhadap menggaungnya lagi aspirasI pembentukan Provinsi ALA dan ABAS.
Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengaku telah mendapat masukan dari masyarakat di wilayah Aceh bagian tengah.
Disebutkan, ketidakpuasan masyarakat di sana lebih disebabkan tidak adanya keterwakilan kawasan Tengah di kursi-kursi jabatan di Pemerintah Aceh. (sam/jpnn)
JAKARTA - AspirasI pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) bakal terganjal Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow