Provinsi ALA-ABAS Terganjal UU PA
Kamis, 23 Oktober 2014 – 06:29 WIB
Karena itu, dia menyarankan pemeirntah pusat agar tidak hanya menggelontorkan dana ke Aceh, namun juga memberikan pendampingan pengelolaan dana tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Aceh Zaini Abdullah memberikan respon yang baik terhadap menggaungnya lagi aspirasI pembentukan Provinsi ALA dan ABAS.
Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengaku telah mendapat masukan dari masyarakat di wilayah Aceh bagian tengah.
Disebutkan, ketidakpuasan masyarakat di sana lebih disebabkan tidak adanya keterwakilan kawasan Tengah di kursi-kursi jabatan di Pemerintah Aceh. (sam/jpnn)
JAKARTA - AspirasI pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) bakal terganjal Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius