Provinsi Cirebon Dinilai Layak Terbentuk

Provinsi Cirebon Dinilai Layak Terbentuk
Provinsi Cirebon Dinilai Layak Terbentuk
Dikatakan, statuta kajian tersebut dibuat secara independen oleh pihak yang netral dari kalangan akademisi perguruan tinggi. Jadi, statuta kajian ini bukan semata dibuat berdasarkan emosional dan keinginan para pihak yang berkepentingan.

“Oleh karenanya, dulu waktu saya jadi pimpinan dewan, saya yang paling duluan menyatakan setuju dan mendukung rencana ini. Bahkan menjadi deklarator yang ikut berorasi pada deklarasi P3C di Hotel Apita Cirebon tahun 2008 lalu,” ujar mantan wakil ketua DPRD Majalengka periode 2004-2009 ini.

Dia menyebutkan, di negara ini semua rencana pemekaran daerah telah diatur dan dijamin pelaksanaannya oleh PP No 78 tahun 2007.  Setelah dikaji cara komprehensif, Iqbal menyebutkan, Jawa Barat ini merupakan salah satu provinsi terpadat jumlah penduduknya.

“Bayangkan saja, di Jabar punya 91 kursi anggota DPRD provinsi, paling banyak di antara provinsi lain se-Indonesia. Potensi dari segi infrastruktur dan kekayaan alam di wilayah III Cirebon dinyatakan sudah cukup layak untuk menjadi provinsi tersendiri,” ungkapnya.

MAJALENGKA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Majalengka serius memperjuangkan terbentuknya Provinsi Cirebon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News