Provinsi ini Terdiri dari 650 Pulau, Minta RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Provinsi ini Terdiri dari 650 Pulau, Minta RUU Daerah Kepulauan Disahkan
Ketua DPD RI menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Rabu (15/9/2021). (ANTARA/HO-Humas DPD RI)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, permintaan tersebut sangat penting demi kemajuan daerahnya.

Mengingat Sultra merupakan salah satu provinsi yang terdiri dari 650 pulau.

Sebanyak 530 pulau di antaranya telah memiliki nama atau sebutan serta 80 pulau telah berpenghuni.

"Sebagai daerah kepulauan, Sulawesi Tenggara amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut," ujar Ali Mazi saat menemui pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).

Ali Mazi juga menyatakan pihaknya telah menyusun grand desain akselerasi pembangunan daratan dan lautan atau kepulauan.

Oleh karena itu, Ali berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan bisa dapat segera dirampungkan.

Bahkan, rancangan tersebut sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara 2018-2023.

Provinsi ini terdiri dari 650 pulau, sangat wajar meminta RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News