Provinsi Kepulauan Minta UU Khusus

Provinsi Kepulauan Minta UU Khusus
Provinsi Kepulauan Minta UU Khusus
JAKARTA - Gubernur Maluku, yang juga Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Karel Albert Ralahalu, mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai upaya yuridis memberdayakan masyarakat kepulauan. Pengaturan hukum untuk daerah kepulauan, menurut dia penting. Alasannya, di samping provinsi kepulauan terdapat pula kabupaten atau kota kepulauan yang berada dalam daerah provinsi yang bukan kepulauan.

“Perlakuan khusus melalui sebuah Undang-Undang terhadap daerah kepulauan (provinsi, kabupaten atau kota) menyangkut kebijakan pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat sangat dibutuhkan. Karena itu, kami berharap DPD menyiapkan RUU-nya,” tegas Karel Albert Ralahalu, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).

Dijelaskan Karel, urgensi RUU Daerah Kepulauan menyangkut substansi bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental, sehingga model pembangunan infrastruktur juga berbeda.

"Selama ini perhatian terhadap pembangunan ekonomi dan bidang lainnya terlambat di daerah kepulauan dan masyarakatnya terisolir. Selain karakteristiknya berbeda, substansi lainnya ialah amanat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 25A UUD 1945," ujarnya.

JAKARTA - Gubernur Maluku, yang juga Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Karel Albert Ralahalu, mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyiapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News