Provinsi Sumteng Setelah Protap dan Nias

Provinsi Sumteng Setelah Protap dan Nias
Provinsi Sumteng Setelah Protap dan Nias

jpnn.com - JAKARTA - Dari tiga usulan pembentukan provinsi baru pecahan Sumut, pembahsan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan mendapat prioritas.

Sementara, untuk RUU Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) akan dibahas di gelombang berikutnya.

Anggota Komisi II DPR Yassona H Laoly menjelaskan, untuk RUU Protap dan RUU Provinsi Kepulauan Nias, sudah disetujui DPR untuk dilanjutkan pembahasannya dan sudah disodorkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Untuk Protap dan Nias tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) atau Ampres (amanat presiden) yang menunjuk mendagri dan menkeu membahasnya bersama DPR," ujar Yassona kepada JPNN di Jakarta, kemarin (18/11).

Sementara, untuk Sumteng, lanjut politisi dari PDIP itu, berkas persyaratannya masih harus dibahas di internal Komisi II DPR, melalui Panja. Jika sudah disetujui, baru masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk proses sinkronisasi. Setelah nantinya lolos di Baleg, baru lah DPR menggelar paripurna untuk persetujuan pembahasan sebagai hak inisiatif dewan.

Menurut Yassona, baik Protap, Sumteng, maupun Kepulauan Nias, semuanya layak menjadi provinsi. Dia membantah argumen sejumlah kalangan yang menilai, pembentukan provinsi baru harus dilihat juga dari kesiapan kemampuan keuangan daerah, termasuk kesiapan infrastrukturnya.

Justru, kata dia, pembentukan daerah baru adalah dalam rangka menggenjot kemampuan ekonomi daerah, termasuk infrastrukturnya. Pasalnya selama ini, perputaran uang lebih banyak di Jakarta dibanding di daerah.

"Misalnya dana APBN yang 1200 triliun itu, hanya sekitar 582 triliun yang menjadi dana transfer ke daerah. Itu terlalu kecil buat 594 kabupaten/kota dan 34 provinsi yang ada. Paling banyak masih di pusat. Nah, pemekaran itu dalam rangka memaksa pusat mengalirkan dana lebih banyak lagi ke daerah. Karena dengan adanya daerah baru, pusat harus memberikan DAU dan DAK. Dana itu bisa untuk membangun daerah, agar perekonomian di daerah bisa berkembang," beber Yassona.

JAKARTA - Dari tiga usulan pembentukan provinsi baru pecahan Sumut, pembahsan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Tapanuli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News