Provokator Dolly Divonis Setahun Bui
Rabu, 19 November 2014 – 09:11 WIB
SURABAYA – Biang kesuruhan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (28), akhirnya divonis setahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya