Provokator Jihad Lawan Densus 88 Sempat 3,5 Jam di Kantor Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan aparat kepolisian sempat menangkap AW, provokator yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror.
Penangkapan ini dilakukan petugas dari Polrestabes Bandung pada Jumat sore (19/11) lalu.
“Polresta Bandung telah mengamankan AW di rumahnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/11).
Kombes Ramadhan menjelaskan ketika ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi tersebut.
Kepada polisi, AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Karena menganggap AW masih bisa dibina, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
"Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat melakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk dibina," kata Ramadhan.
Sekitar tiga setengah jam di kantor polisi, AW lalu dipulangkan ke rumahnya.
AW menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88, berada di kantor polisi selama tiga jam lebih, setelah itu dibebaskan.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?