Provokator Jihad Lawan Densus 88 Sempat 3,5 Jam di Kantor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan aparat kepolisian sempat menangkap AW, provokator yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror.
Penangkapan ini dilakukan petugas dari Polrestabes Bandung pada Jumat sore (19/11) lalu.
“Polresta Bandung telah mengamankan AW di rumahnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/11).
Kombes Ramadhan menjelaskan ketika ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi tersebut.
Kepada polisi, AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Karena menganggap AW masih bisa dibina, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
"Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat melakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk dibina," kata Ramadhan.
Sekitar tiga setengah jam di kantor polisi, AW lalu dipulangkan ke rumahnya.
AW menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88, berada di kantor polisi selama tiga jam lebih, setelah itu dibebaskan.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Perintah Kapolri Tegas, Tindak Pelaku Impor Ilegal