Provokator Jihad Lawan Densus 88 Sempat 3,5 Jam di Kantor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan aparat kepolisian sempat menangkap AW, provokator yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror.
Penangkapan ini dilakukan petugas dari Polrestabes Bandung pada Jumat sore (19/11) lalu.
“Polresta Bandung telah mengamankan AW di rumahnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/11).
Kombes Ramadhan menjelaskan ketika ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi tersebut.
Kepada polisi, AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Karena menganggap AW masih bisa dibina, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
"Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat melakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk dibina," kata Ramadhan.
Sekitar tiga setengah jam di kantor polisi, AW lalu dipulangkan ke rumahnya.
AW menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88, berada di kantor polisi selama tiga jam lebih, setelah itu dibebaskan.
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri