Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus kerusuhan saat konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis yang berujung kisruh pada Minggu (23/06).
"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang yang kami tetapkan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (5/7).
Menurut Kompol Arief, mereka memenuhi unsur tindak pidana, antara lain menjadi provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
"Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," tuturnya.
Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dengan demikian, dalam kasus kerusuhan pada konser musik Tangerang Lentera Festival ini total ada tiga orang tersangka.
Arief mengatakan pihaknya menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut.
Satu perkara terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan oleh ketua penyelenggara, dan kedua perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materil.
Provokator dalam kerusuhan dan penjarahan saat konsep musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, jadi tersangka di Polresta Tangerang.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan