Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Harus Dapat Sanksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Penolakan pemakaman jenazah masyarakat maupun tenaga medis yang terpapar Covid-19 sungguh memprihatinkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emannuel Melkiades Laka Lena menyatakan sangat setuju para provokator penolakan pemakaman jenazah diproses hukum.
“Bagi para provokator yang menolak jenazah pasien Covid-19 harus diberi sanksi hukum. Perlu diproses hukum oleh Polri sesuai aturan yang berlaku,” kata Melkiades saat dihubungi JPNN.com, Minggu (12/3).
Dia mengatakan rakyat maupun para tokoh masyarakat harus diberi edukasi untuk memahai Covid-19 dengan baik, termasuk penanganan jenazah.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur itu memintan tidak ada lagi cerita penolakan jenazah pasien Covid-19.
“Jangan lagi ada cerita penolakan jenazah pasien Covid-19 apalagi jenazah tenaga medis, tenaga kesehatan yang harusnya diberi penghormatan tinggi,” ungkap Melkiades.
Karena itu, politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki itu menegaskan Polri harus menindak tegas para provokator penolakan jenazah tersebut. “Khusus jenazah tenag medis, tenaga kesehatan, harus diberi penghormatan khusus,” kata Melki.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Kamrussamad pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4), berharap kepada rakyat Indonesia untuk tidak menolak jenazah yang wafat karena virus corona untuk dimakamkan di mana pun mereka berada.
Tim Polda menangkap tiga orang yang diduga provokator terkait penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Ungaran.
- Polisi Bilang Begini soal Kondisi Rempang
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- RUMI Dorong Bawaslu Menindak Provokator di Masa Tenang Pemilu 2024
- Warga Bekasi jadi Provokator, Menghasut Kekerasan di Aksi Bela Rempang
- 14 Provokator Kerusuhan di Batam Ditangkap