Provokator Rusuh Palopo Harus Diproses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan provokator kerusuhan di Lapas Kelas II Palopo, Sulsel, pada Sabtu (14/12) lalu akan diproses secara hukum. Sebab, kerusuhan tersebut membuat rusaknya fasilitas negara. Amir juga berjanji akan melakukan pengusutan internal pada petugas lapas.
Pernyataan Amir itu disampaikan saat jumpa pers Minggu (15/12). Dalam kesempatan itu Amir membeberkan kronologi kejadian. Dia menegaskan akan meminta provokator kerusuhan tetap diproses secara hukum karena perusakan fasilitas negara dan penganiayaan yang dilakukan.
"Tidak ada hal-hal yang mencolok untuk diberitakan dalam kejadian kemarin. Semuanya kini sudah kembali tertib. Tidak ada yang lari dan napi sudah kembali ke bloknya masing-masing," ujar pria 67 tahun itu. Menurut dia, kejadian itu tak sampai menyebabkan hal-hal yang lebih jauh karena kesigapan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI.
"Meski begitu saya meminta akan terhadap provokator aksi dilakukan proses hukum karena tindakannya telah menyebabkan rusaknya fasilitas negara," paparnya.
Amir menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu pada penyidikan yang dilakukan polisi. Dia juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap petugas di lapas tersebut. "Saya masih menunggu informasi yang lebih lengkap. Sebab saat ini info yang saya dapat masih singkat," ujarnya.
Menurut dia, selama ini di lapas-lapas di Sulsel cenderung tidak ada masalah dengan over kapasitas. Dia juga melihat figus Kalapas Sri Pamudji merupakan sosok yang baik. "Dia orang baru, beberapa bulan bekerja di sana. Dia merupakan aparat pemasyarakatan yang berprestasi," ungkapnya.
Informasi yang didapat Amir saat ini lebih pada kejadian itu diakibatkan oleh ulah Riti alias Herman alias RAH. Pria 25 tahun yang merupakan residivis kasus narkoba itu menganiaya Kalapas karena sebelumnya dihukum akibat tindakan indisipliner
Kerusuhan dipicu oleh RAH yang memukul Kalapas dan memprovokatori napi lain untuk melakukan pengerusakan dan penyerangan. Beruntung tidak korban jiwa dari kasus itu. Kalapas sendiri hanya mengalami luka ringan dan kini sudah keluar dari rumah sakit. (gun/ca)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan provokator kerusuhan di Lapas Kelas II Palopo, Sulsel, pada Sabtu (14/12) lalu akan diproses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan