Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:00 WIB

Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo
JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(cr3/jpnn.com)
Para Perwira dari Divpropam Polri yang tidak memiliki kewenangan mengusut kematian Brigadir J justru berada di TKP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Pelapor Minta Kasus Penyekapan Diambil Alih Paminal Mabes Polri
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang