Proyek Alkes Dikorupsi, Kena 2,5 Tahun Bui
Kamis, 28 Juni 2012 – 15:41 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, bersalah kerena korupsi. Oleh majelis, Mulya dijatuhi hukuman 2,5 tahun plus denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (28/6), ketua majelis. Mien Trisnawati menyatakan, Mulya terbukti melakukan korupsi sebagaimana pada dakwaan subsider. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Mien saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan, Mulya terbukti membuat surat kepada Hasnawati selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa tahun 2005 di Kemenkes. Isi suratnya adalah perintah agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan langsung dengan PT Indofarma sebagai kontraktornya.
Akibatnya, dari proyek senilai Rp 15,5 miliar itu justru merugikan keuangan negara Rp 6,2 miliar. "Karena perbuatan ini dilakukan terdakwa secara bersama-sama secara sadar dan erat, dengan demikian pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi," ujarnya.
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, bersalah
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang