Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee
Senin, 28 Januari 2013 – 22:01 WIB
JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa korupsi proyek komputer dan Alquran di Kementerian Agama (kemenag) tahun 2011 dan 2012. Ternyata fee proyek di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu juga mengalir ke Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
Perihal fee untuk Priyo itu terungkap dari catatan Fadh El Fouz alias Fadh Arafiq. Dalam catatan Fadh terungkap bahwa jatah Priyo mendapat fee dari proyek laboratorium komputer dan pengadaan Alquran Kemenag tahun 2011. Dari proyek laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar, Priyo dijatah fee 1 persen. PBS atau Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen," sebut JPU KPK, Dzakiyul Fikri saat membacakan surat dakwaan atas Zulkarnaen dan Dendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Masih dari proyek komputer 2011, Zulkarnen mendapat fee 6 persen, Dendi dijatah 2,25 persen, Fadh El Fouz mendapat fee 3,25 persen dan Vasko/Syamsu dijatah 2 persen.
Kemudian untuk proyek Alquran tahun 2011, Priyo kembali mendapat jatah fee sebesar 3,5 persen. Sedangkan Zulkarnaen Djabar mendapat fee 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Fadh mendapat 5 persen dan Dendi mendapat 4 persen.
JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya