Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee

Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee
Dendi Prasetia, terdakwa kasus korupsi proyek komputer dan Alqurandi Kementerian Agama, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa korupsi proyek komputer dan Alquran di Kementerian Agama (kemenag) tahun 2011 dan 2012. Ternyata fee proyek di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu juga mengalir ke Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.

Perihal fee untuk Priyo itu terungkap dari catatan Fadh El Fouz alias Fadh Arafiq. Dalam catatan Fadh terungkap bahwa jatah Priyo mendapat fee dari proyek laboratorium komputer dan pengadaan Alquran Kemenag tahun 2011. Dari proyek laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar, Priyo dijatah fee 1 persen. PBS atau Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen," sebut JPU KPK, Dzakiyul Fikri saat membacakan surat dakwaan atas Zulkarnaen dan Dendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).

Masih dari proyek komputer 2011, Zulkarnen mendapat fee 6 persen, Dendi  dijatah 2,25 persen, Fadh El Fouz mendapat fee 3,25 persen dan Vasko/Syamsu dijatah 2 persen.

Kemudian untuk proyek Alquran tahun 2011, Priyo kembali mendapat jatah fee sebesar 3,5 persen. Sedangkan Zulkarnaen Djabar mendapat fee 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Fadh mendapat 5 persen dan Dendi mendapat 4 persen.

JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News