Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee
Senin, 28 Januari 2013 – 22:01 WIB
JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa korupsi proyek komputer dan Alquran di Kementerian Agama (kemenag) tahun 2011 dan 2012. Ternyata fee proyek di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu juga mengalir ke Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
Perihal fee untuk Priyo itu terungkap dari catatan Fadh El Fouz alias Fadh Arafiq. Dalam catatan Fadh terungkap bahwa jatah Priyo mendapat fee dari proyek laboratorium komputer dan pengadaan Alquran Kemenag tahun 2011. Dari proyek laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar, Priyo dijatah fee 1 persen. PBS atau Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen," sebut JPU KPK, Dzakiyul Fikri saat membacakan surat dakwaan atas Zulkarnaen dan Dendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Masih dari proyek komputer 2011, Zulkarnen mendapat fee 6 persen, Dendi dijatah 2,25 persen, Fadh El Fouz mendapat fee 3,25 persen dan Vasko/Syamsu dijatah 2 persen.
Kemudian untuk proyek Alquran tahun 2011, Priyo kembali mendapat jatah fee sebesar 3,5 persen. Sedangkan Zulkarnaen Djabar mendapat fee 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Fadh mendapat 5 persen dan Dendi mendapat 4 persen.
JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang