Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee

Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee
Dendi Prasetia, terdakwa kasus korupsi proyek komputer dan Alqurandi Kementerian Agama, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Sementara untuk proyek Alquran tahun 2012, Priyo tidak mendapat fee. Dari catatan Fadh, putra pedangdut almarhum Arafiq itu mendapat fee 3,5 persen dari proyek Alquran 2012. Sedangkan Zulkarnen dijatah fee 8 persen, Dendi mendapat 3,25 persen dan Vasko/Syamsu mendapat 1,5 persen.

Sebelumnya diberitakan, Zulkarnaen dan Dendi didakwa telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.

Menurut JPU, Ditjen Bimas Islam pada 2011 menggelar proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nilai Rp 31,2 miliar. Pada tahun sama, Ditjen bimas Islam juga menggelar pengadaan Alquran dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Menurut JPU, Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag untuk meloloskan perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Kemenag. Salah satu yang ditemui Zulkarnaen adalah Dirjen Bimas Islam, Nasaruddin Umar yang kini menjadi Wakil Menag, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim.

JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News