Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee

Proyek Alquran Dikorupsi, Priyo Dijatah Fee
Dendi Prasetia, terdakwa kasus korupsi proyek komputer dan Alqurandi Kementerian Agama, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Zulkarnen meminta agar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri memenangkan PT A3I dalam proses lelang. Namun setelah PT A3I memenangi lelang, ternyata proyeknya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain. Proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 dikerjakan oleh PT SPI. Sedangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas, sebuah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT SPI.(flo/ara/jpnn)

JAKARTA - Ada yang mengejutkan dari surat dakwaan atas Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendi Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjadi terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News