Proyek Ancol Mangkrak, Pakar: Laporkan ke KPK!

Lebih lanjut, Gilbert menilai jika jajaran direksi PT PJA tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
"Masa direksi PT PJA ngga mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong, jangan dengan MoU segala macam, engga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jdi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau gini caranya mengelolanya sampai kapan pun Ancol begini terus," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya viral di media sosial terkait dengan sejumlah proyek Ancol yang mangkrak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Bahkan Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan, terkait konflik pengelolaan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium (MEIS). (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Pembangunan Jaya Ancol berpotensi dipidana terkait proyek mangkrak
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti