Proyek APD Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi, 5 Orang Dicekal KPK

Proyek APD Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi, 5 Orang Dicekal KPK
Ilustrasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set alat pelindung diri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pengajuan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilakukan terhadap lima orang.

"Adapun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/11).

Dia menjelaskan pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara," ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes.

Informasi soal penyidikan itu diakui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.

KPK mencegah lima orang terkait kasus korupsi pengadaan APD di Kemenkes dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun. Sudah ada tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News