Proyek APD Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi, 5 Orang Dicekal KPK

Proyek APD Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi, 5 Orang Dicekal KPK
Ilustrasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Alexander bahkan menyebut penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.

Walakin, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik jadi tersangka.

Sementara itu, dari nilai proyek Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD, dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.

KPK menyayangkan dana besar dari digelontorkan pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Pimpinan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi lembaganya dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah dari Kemenkes berinisial BS dan H.

KPK mencegah lima orang terkait kasus korupsi pengadaan APD di Kemenkes dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun. Sudah ada tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News