Proyek Bioremediasi Chevron Rugikan Negara Rp100 Miliar
Rabu, 14 November 2012 – 20:19 WIB
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya merilis angka pasti nilai kerugian negara kasus korupsi proyek pemulihan lahan pasca aktivitas pertambangan atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilainya mencapai USD 9,9 juta atau setara Rp 100 miliar.
Hal ini disebutkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, Rabu (14/11) sore. "Kerugiannya tak lebih dari Rp 100 miliar, ini berdasarkan surat BPKP tertanggal 9 November 2012," kata Untung di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Ditambahkan, hingga kini penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 80 saksi. Dimana empat diantaranya merupakan saksi ahli. Satu ahli dari BPKP sedangkan sisanya saksi yang mengerti proses bioremediasi.
Untung tak bisa memastikan apakah dengan muncul hasil audit tersebut akan diikuti dengan pelimpahan berkas ke penuntutan. "Ya mudah-mudahan bisa cepat naik ke penuntutan," tambahnya.
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya merilis angka pasti nilai kerugian negara kasus korupsi proyek pemulihan lahan pasca aktivitas pertambangan atau bioremediasi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai