Proyek Bioremediasi Chevron Rugikan Negara Rp100 Miliar
Rabu, 14 November 2012 – 20:19 WIB

Proyek Bioremediasi Chevron Rugikan Negara Rp100 Miliar
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya merilis angka pasti nilai kerugian negara kasus korupsi proyek pemulihan lahan pasca aktivitas pertambangan atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilainya mencapai USD 9,9 juta atau setara Rp 100 miliar.
Hal ini disebutkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, Rabu (14/11) sore. "Kerugiannya tak lebih dari Rp 100 miliar, ini berdasarkan surat BPKP tertanggal 9 November 2012," kata Untung di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Ditambahkan, hingga kini penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 80 saksi. Dimana empat diantaranya merupakan saksi ahli. Satu ahli dari BPKP sedangkan sisanya saksi yang mengerti proses bioremediasi.
Untung tak bisa memastikan apakah dengan muncul hasil audit tersebut akan diikuti dengan pelimpahan berkas ke penuntutan. "Ya mudah-mudahan bisa cepat naik ke penuntutan," tambahnya.
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya merilis angka pasti nilai kerugian negara kasus korupsi proyek pemulihan lahan pasca aktivitas pertambangan atau bioremediasi
BERITA TERKAIT
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm