Proyek Bioremediasi Chevron Rugikan Negara Rp100 Miliar
Rabu, 14 November 2012 – 20:19 WIB
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya merilis angka pasti nilai kerugian negara kasus korupsi proyek pemulihan lahan pasca aktivitas pertambangan atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilainya mencapai USD 9,9 juta atau setara Rp 100 miliar.
Hal ini disebutkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi, Rabu (14/11) sore. "Kerugiannya tak lebih dari Rp 100 miliar, ini berdasarkan surat BPKP tertanggal 9 November 2012," kata Untung di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Ditambahkan, hingga kini penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 80 saksi. Dimana empat diantaranya merupakan saksi ahli. Satu ahli dari BPKP sedangkan sisanya saksi yang mengerti proses bioremediasi.
Untung tak bisa memastikan apakah dengan muncul hasil audit tersebut akan diikuti dengan pelimpahan berkas ke penuntutan. "Ya mudah-mudahan bisa cepat naik ke penuntutan," tambahnya.
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya merilis angka pasti nilai kerugian negara kasus korupsi proyek pemulihan lahan pasca aktivitas pertambangan atau bioremediasi
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Potensi Hujan Petir di Wilayah Berikut
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab