Proyek Bioremediasi Chevron Rugikan Negara Rp100 Miliar

Proyek Bioremediasi Chevron Rugikan Negara Rp100 Miliar
Proyek Bioremediasi Chevron Rugikan Negara Rp100 Miliar
Selama jangka waktu tahun 2003-2011, CPI  menganggarkan USD 270 juta untuk proyek bioremediasi. Pada tahun 2006, CPI menunjuk langsung PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk melakukan proyek ini di bekas lahan pertambangan yang ada di Riau. Proyek inilah yang tengah disidik Pidsus Kejagung, yang akhirnya menetapkan 7 tersangka.

Enam orang tersebut antara lain Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan Sumatera Light South/SLS), Widodo (Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation), serta pihak kontraktor, yakni Herlan (Direktur Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia).

Sementara General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation Alexiat Tirtawidjaja, sampai sekarang masih di Amerika Serikat menunggu suaminya yang tengah sakit. CPI lewat Corporate Communication Manager, Dony Indrawan membantah bioremediasi fiktif seperti diduga kejaksaan. Menurut dia, bioremediasi sudah dilakukan sesuai aturan dan pelaksanaannya telah diawasi pihak-pihak terkait seperti BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup. Proyek ini juga telah berhasil menghijaukan 60 hektare lahan atau sama dengan 75 lapangan bola di Riau. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Tunggu SPDP dari Polri

JAKARTA- Kejaksaan akhirnya merilis angka pasti nilai kerugian negara kasus korupsi proyek pemulihan lahan pasca aktivitas pertambangan atau bioremediasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News