Proyek Blok Cepu Terhambat Izin
29 IMB Tertahan Pemkab Bojonegoro
Senin, 25 Juni 2012 – 04:49 WIB
JAKARTA - Proyek Blok Migas Cepu yang digadang-gadang bakal menjadi tulang punggung produksi minyak nasional, terancam molor. Ini karena terhambatnya pengerjaan proyek akibat belum keluarnya izin dari pemerintah daerah (pemda). Selain itu, proyek EPC I yang mengerjakan fasilitas proses produksi, EPC 2 yang membangun jalur pipa di darat, serta EPC 5 dengan kontrak pembangunan fasilitas infrastruktur dan waduk penampung air injeksi, juga masih terhambat. "Selain perizinan, hambatannya juga berupa masalah sosial," sebutnya.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) Gde Pradnyana mengatakan, pelaksanaan proyek Banyu Urip, Blok Cepu, masih terkendala masalah non teknis, seperti perizinan, sumber daya manusia, dan penyerapan komponen lokal. "Terutama masalah perizinan," ujarnya, Minggu (24/6).
Menurut Gde, contoh kendala yang mengemuka, pekerjaan engineering procurement contract (EPC) 5 belum dimulai karena terhalang belum keluarnya 29 Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Izin itu seharusnya dikeluarkan oleh Pemda Bojonegoro," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Proyek Blok Migas Cepu yang digadang-gadang bakal menjadi tulang punggung produksi minyak nasional, terancam molor. Ini karena terhambatnya
BERITA TERKAIT
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Tolong Disimak, Para Menteri Prabowo Diminta Cari Investor Asing
- Komite Transformasi Digital Dibentuk Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat