Proyek Damkar Batam Salahi Aturan

Saksi Ahli Anggap Tak Ada Alasan Darurat untuk Penunjukan Langsung

Proyek Damkar Batam Salahi Aturan
Proyek Damkar Batam Salahi Aturan
JAKARTA – Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas perkara korupsi pemadam kebakaran (Damkiar) di Otorita Batam, Setya Budi Arijanta, menilai penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara sebagai penyedia damkar di OB tahun 2004-2005, tidak berdasar. Karenanya Setya Budi menganggap proyek damkar OB yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau non aktif, Ismeth  Abdullah sebagai terdakwa itu memang menyalahi aturan.

Menurut Setya Budi, pengadaan damkar di OB yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), tidak dapat digolongkan dalam kondisi darurat. “Darurat itu kalau kondisinya ada bencana alam dan harus ada tanggap darurat. Kalau Batam itu masih ada waktu untuk perencanaan (pengadaan damkar), jadi tidak bisa dilakukan penunjukan langsung karena tidak termasuk darurat,” ujar Setya Budi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).

Jika alasan proses penunjukan langsung dilakukan karena OB hanya punya waktu sebulan untuk proses pengadaan empat unit damkar, Setya Budi menegaskan, harus ada kriteria yang jelas tentang penetapan batas waktu itu.  ”Kalau alasannya karena waktu yang ada cuma sebulan, itu harus dijelaskan mengapa sebulan. Kalau tidak dijelaskan, itu artinya diskriminatif,” urainya.

Setya Budi juga menjelaskan, kalaupun alasannya karena PT Satal Nusantara sebagai agen tunggal merek Morira, maka hal itu juga belum bisa dijadikan dasar bagi penunjukan langsung. Faktanya, kata Setya Budi, di pasaran banyak merek damkar. “Kalau banyak merek, berarti (PT Satal) bukan penyedia tunggal dan itu tidak bisa di-PL (penunjukan langsung),” tandasnya.

JAKARTA – Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News