Proyek Damkar Batam Salahi Aturan

Saksi Ahli Anggap Tak Ada Alasan Darurat untuk Penunjukan Langsung

Proyek Damkar Batam Salahi Aturan
Proyek Damkar Batam Salahi Aturan
Pada persidangan itu anggota tim JPU, Ketut Sumedana, menanyakan tentang pertemuan antara Ismeth Abdullah dan Hengki Samuel Daud sebelum proses pengadaan damkar tahun 2004 dilakukan. Menurut Setya Budi,  tidak ada larangan soal pertemuan jika tidak terkait dengan proses tender. “Kalau bertemu biasa itu nggak masalah. Tapi kalau untuk mengarahan penyedia (rekanan) atau spesifikasi barangnya, itu tak boleh. Etikanya melarang,” ulasnya.

Ditegaskan pula, jika penunjukan langsung pembelian damkar untuk OB dilakukan sepenuhnya oleh panitia pengadaan, maka pihak yang sepenuhnya disalahkan adalah panitia pengadaannya. "Namun jika sampai ada intervensi, maka yang pihak yang melakukan inetervensi dapat dipersalahkan," tukasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News