Proyek Damkar Batam Salahi Aturan
Saksi Ahli Anggap Tak Ada Alasan Darurat untuk Penunjukan Langsung
Senin, 12 Juli 2010 – 17:31 WIB
Pada persidangan itu anggota tim JPU, Ketut Sumedana, menanyakan tentang pertemuan antara Ismeth Abdullah dan Hengki Samuel Daud sebelum proses pengadaan damkar tahun 2004 dilakukan. Menurut Setya Budi, tidak ada larangan soal pertemuan jika tidak terkait dengan proses tender. “Kalau bertemu biasa itu nggak masalah. Tapi kalau untuk mengarahan penyedia (rekanan) atau spesifikasi barangnya, itu tak boleh. Etikanya melarang,” ulasnya.
Baca Juga:
Ditegaskan pula, jika penunjukan langsung pembelian damkar untuk OB dilakukan sepenuhnya oleh panitia pengadaan, maka pihak yang sepenuhnya disalahkan adalah panitia pengadaannya. "Namun jika sampai ada intervensi, maka yang pihak yang melakukan inetervensi dapat dipersalahkan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya