Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dibui
Selasa, 05 Juli 2011 – 21:01 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ke mobil tahanan, Selasa (5/7). Foto : Arundono W/JPNN
Selain itu, Amrun juga diduga menerima pemberian dari rekanan Depsos. Karenanya, Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah, terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan. Amrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit.(ara/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi politisi DPR RI ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sore tadi, KPK menahan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya