Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui
Kamis, 15 Desember 2011 – 19:01 WIB

Amrun Daulay usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, bersalah karena korupsi. JPU juga meminta majelis menghukum Amrun yang kini menjadi Politisi Partai Demokrat itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Adapun proyek-proyek bermasalah yang menyeret Amrun antara lain pengadaan mesin jahit tahun 2004 untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi). Menurut JPU, Amrun memerintahkan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal, untuk membuat nota kesepahaman tentang pengadaan 6 ribu unit mesin jahit dari PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo). Mesin jahit yang dibeli adalah buatan China dengan merek JITU model LSD 9990.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12), JPU KPK, Supardi menyatakan bahwa Amrun selaku dirjen pada tahun 2003-2006, telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi di Depsos. JPU menyebut Amrun telah memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek-proyek di Depsos.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Amrun Daulay bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Supardi.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan
BERITA TERKAIT
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening