Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui

Proyek Depsos Dikorupsi, Politisi Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Bui
Amrun Daulay usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12). Foto : Arundono W/JPNN
Karenanya, JPU menganggap Amrun telah bersalah sebagaimana dakwaan kedua, yakni melakukan perbuatan yang dijerat dengan  pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hal-hal yang dianggap meringankan tuntutan hukuman, karena Amrun sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Amrun juga dianggap tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.

Sementara hal yang meringankan tuntutan hukuman, karena Amrun tidak menerima keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya. "Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuayannya," kata JPU.

Atas tuntutan hukuman itu, Amrun yang kini menjadi anggota DPR RI merasa keberatan. Amrun akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Kamis (22/12) pekan depan. "Saya akan mengajukan pembelaan pribadi. Pengacara juga akan mengajukan pembelaan," ujar Amrun kepada mejelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati. (ara/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Din Desak Amandemen UUD 1945

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan mantan Dirjen Bantuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News