Proyek Dermaga Dikorupsi, Mantan Deputi BPKS Dituntut 7,5 Tahun Bui

Proyek Dermaga Dikorupsi, Mantan Deputi BPKS Dituntut 7,5 Tahun Bui
Proyek Dermaga Dikorupsi, Mantan Deputi BPKS Dituntut 7,5 Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada mantan Deputi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy. JPU meyakini Ramadhani telah bersalah karena korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar di Pelabuhan Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ramadhani Ismy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/12).

Selain hukuman penjara, JPU juga mengajukan tuntutan agar Ramadhani membayar denda Rp 200 juta dan subsidair enam bulan kurungan, plus pengganti kerugian negara Rp 3.204.400.000. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Ramadhani tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana ‎dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap jaksa.

Ramadhani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Jaksa menjelaskan, dalam proyek pembangunan dermaga bongkar di Pelabuhan Sabang tahun 2006, Ramadhani sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) telah melakukan ‎telaah yang isinya menyatakan pelelangan dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Menurut Ramadhani, pekerjaan tahun 2006 merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan tahun 2004.

‎Padahal, kata JPU, pembangunan dermaga bongkar tahun 2006 itu bukan pekerjaan lanjutan dan bukan satu kesatuan konstruksi dari pekerjaan dermaga bongkar Pelabuhan Sabang tahun 2004.

Setelah itu, Ramadhani menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 sebesar Rp 8,1 miliar. Penetapannya dilakukan tanpa melalui survei daftar harga pasar, tapi hanya berdasarkan engineering estimate yang dibuat Ananta Sofwan  dan nilainya digelembungkan.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News