Proyek Dermaga Dikorupsi, Mantan Deputi BPKS Dituntut 7,5 Tahun Bui

Proyek Dermaga Dikorupsi, Mantan Deputi BPKS Dituntut 7,5 Tahun Bui
Proyek Dermaga Dikorupsi, Mantan Deputi BPKS Dituntut 7,5 Tahun Bui

Jaksa menuturkan, Ramadhani kemudian meminta panitia pengadaan melakukan penunjukan langsung kepada Nindya Sejati JO. Untuk melengkapi persyaratan formal, dia membuat dokumen-dokumen terkait proses penunjukan langsung Nindya Sejati JO.

Dia juga meminta panitia pengadaan menandatangani dokumen terkait penunjukan langsung. "Padahal tata cara penunjukan langsung tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap jaksa.

‎Ramadhani kemudian menetapkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana pekerjaan proyek Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 8,023 miliar.

Hanya saja, Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan di proyek itu. Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 persen, Ramadhani tetap menerima pekerjaan tahap 1 dan membuat bea surat terima yang intinya hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dikerjakan sesuai ketentuan.

Akibatnya, terjadinya penyimpangan pada proyek tahun 2006 telah merugikan keuangan negara Rp 2,912 miliar. Penyimpangan bermodus sama juga dilakukan Ramadhani pada proyek tahun 2007- 2011.

Menurut jaksa, akibat penyimpangan pada proyek tahun 2004, 2006-2011, Ramadhani memperkaya diri sebesar Rp 3,204 miliar. Adapun total kerugian keuangan negara pada proyek yang dikerjakan mulai tahun 2004, 2006-2011 mencapai Rp 313,345 miliar.(gil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News