Proyek Dermaga Dikorupsi, Mantan Deputi BPKS Dituntut 7,5 Tahun Bui
Jaksa menuturkan, Ramadhani kemudian meminta panitia pengadaan melakukan penunjukan langsung kepada Nindya Sejati JO. Untuk melengkapi persyaratan formal, dia membuat dokumen-dokumen terkait proses penunjukan langsung Nindya Sejati JO.
Dia juga meminta panitia pengadaan menandatangani dokumen terkait penunjukan langsung. "Padahal tata cara penunjukan langsung tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap jaksa.
Ramadhani kemudian menetapkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana pekerjaan proyek Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 8,023 miliar.
Hanya saja, Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan di proyek itu. Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 persen, Ramadhani tetap menerima pekerjaan tahap 1 dan membuat bea surat terima yang intinya hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dikerjakan sesuai ketentuan.
Akibatnya, terjadinya penyimpangan pada proyek tahun 2006 telah merugikan keuangan negara Rp 2,912 miliar. Penyimpangan bermodus sama juga dilakukan Ramadhani pada proyek tahun 2007- 2011.
Menurut jaksa, akibat penyimpangan pada proyek tahun 2004, 2006-2011, Ramadhani memperkaya diri sebesar Rp 3,204 miliar. Adapun total kerugian keuangan negara pada proyek yang dikerjakan mulai tahun 2004, 2006-2011 mencapai Rp 313,345 miliar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani