Proyek Dermaga Dikorupsi, Ramadhani Ismy Dihukum Enam Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 – 21:12 WIB
Menanggapi putusan itu, Ramadhani mengaku dapat menerimanya. "Yang Mulia, Alhamdulillah saya tidak akan banding dan menerima semua putusan," tandasnya.
Sementara jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Sebab, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Deputi Teknis Badan Pengusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK