Proyek Dermaga Dikorupsi, Ramadhani Ismy Dihukum Enam Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 – 21:12 WIB

Proyek Dermaga Dikorupsi, Ramadhani Ismy Dihukum Enam Tahun Bui
Menanggapi putusan itu, Ramadhani mengaku dapat menerimanya. "Yang Mulia, Alhamdulillah saya tidak akan banding dan menerima semua putusan," tandasnya.
Sementara jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Sebab, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Deputi Teknis Badan Pengusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi