Proyek e-KTP Dikorupsi, Ade Komarudin Diperkaya USD 100 Ribu

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Merujuk vonis majelis, Irman dan Sugiharto telah terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi melalui proyek e-KTP 2011-2012. Salah satu yang diperkaya adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin.
"Menimbang bahwa terdapat terdapat pihak lain diuntungkan yaitu Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," kata Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto pada persidangan yang digelar 12 Juni lalu juga telah mengakui adanya pemberian uang kepada Ade. Irman mengaku pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.
Menurutnya, memang ada permintaan uang sebelumnya dari Ade. Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), uang USD 100 ribu itu diserahkan pada pertengahan 2013.
Pemberian uang itu terkait dengan posisi Akom -panggilan Ade- sebagai sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014. Menurut JPU, uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan Ade dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah