Proyek e-KTP Dikorupsi, Sebegini Kerugian Negaranya...
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi jumlah kerugian negara akibat korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari nilai proyek Rp 6 triliun, angka kerugian negaranya ternyata mencapai Rp 2 triliun.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya telah menerima perhitungan kerugian negara (PKN) dalam proyek e-KTP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Yang kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun," katanya di Jakarta, Kamis (16/6).
Dia menegaskan, dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara maka kasus itu akan segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Hanya saja, Agus belum bisa memastikan kapan berkas perkara penyidikan kasus e-KTP akan dilimpahkan ke penuntut. “Penyidiknya kan masih menangani dua kasus (lainnya, red)," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangkanya. Sugiharto yang pernah menjadi direktur pengelola informasi kependudukan pada Ditjen Adminduk Kemendagri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Proyek itu dilaksanakan oleh beberapa perusahaan baik BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan itu tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Antara lain PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthapura dan PNRI.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer