Proyek e-KTP Dikorupsi, Sebegini Kerugian Negaranya...
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi jumlah kerugian negara akibat korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari nilai proyek Rp 6 triliun, angka kerugian negaranya ternyata mencapai Rp 2 triliun.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya telah menerima perhitungan kerugian negara (PKN) dalam proyek e-KTP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Yang kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun," katanya di Jakarta, Kamis (16/6).
Dia menegaskan, dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara maka kasus itu akan segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Hanya saja, Agus belum bisa memastikan kapan berkas perkara penyidikan kasus e-KTP akan dilimpahkan ke penuntut. “Penyidiknya kan masih menangani dua kasus (lainnya, red)," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangkanya. Sugiharto yang pernah menjadi direktur pengelola informasi kependudukan pada Ditjen Adminduk Kemendagri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Proyek itu dilaksanakan oleh beberapa perusahaan baik BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan itu tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Antara lain PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthapura dan PNRI.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital