Proyek E-KTP Diragukan Tuntas 2012

Kemendagri Minta Tambahan Anggaran Rp 900 M

Proyek E-KTP Diragukan Tuntas 2012
Proyek E-KTP Diragukan Tuntas 2012
JAKARTA - Pandangan pesimistis terus berkembang atas proyek kartu tanda penduduk elektonik alias E-KTP yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek E-KTP yang menelan dana Rp 5,9 triliun itu berpotensi gagal karena Kemendagri belum tuntas dalam penerapan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal kepada seluruh warga negara.

"Sebelum E-KTP, seharusnya ada pemutakhiran data penduduk," kata Tama S. Langkun, peneliti Indonesia Corruption Watch, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, kemarin (17/9).

Tama menerangkan, sesuai dengan amanat UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Kemendagri mendapat tugas memutakhirkan data penduduk dalam waktu lima tahun. Batas waktu pemutakhiran data penduduk berakhir pada 2011. Namun, Kemendagri justru lebih dulu memaksakan proyek E-KTP yang direncanakan tuntas tahun depan. "Pemerintah justru memaksakan E-KTP dengan Perpres 54 Tahun 2010, padahal NIK masih berantakan," ujarnya.

Menurut Tama, jika Kemendagri menjalankan UU 12/2006 saja, masalah proyek E-KTP tidak terjadi. Prioritas yang diamanatkan UU adalah membenahi NIK, bukan menggelar proyek E-KTP yang ternyata bermasalah pelaksanaannya. "Jangan hanya karena proyeknya harus jalan. Tidak masalah E-KTP ditunda dulu, sambil membenahi NIK-nya," ujarnya.

JAKARTA - Pandangan pesimistis terus berkembang atas proyek kartu tanda penduduk elektonik alias E-KTP yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News