Proyek e-KTP Diselewengkan, Politikus Golkar Menghadap Novel Baswedan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/10). Politikus Partai Golkar itu masuk dalam daftar saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang telah merugikan negara Rp 2 triliun itu.
Agun menjadi saksi untuk bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Yang memeriksa Pak Novel (penyidik KPK Novel Baswedan, red),” kata Agun sebelum menjalani pemeriksaan.
Ia mengaku akan menjawab semua pertanyaan penyidik sepanjang terkait kapasitasnya sebagai mantan pimpinan komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu. Namun, Agun langsung tak banyak omong saat ditanya siapa saja yang terlibat korupsi proyek senilai Rp 6 triliun itu.
"Ini masuk projustitia, saya tidak mau komentar," kilahnya.
Bahkan saat didesak tentang pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP, Agun enggan menjawabnya. Pasalnya, ia tak mau menjawab persoalan yang melibatkan pihak lain
"Itu terkait dengan orang lain. Saya akan menjawab yang terkait saya," katanya. "Menurut hemat saya itu kewenangan pemeriksaan," pungkasnya.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Irman dan bekas anak buahnya, Sugiharto sebagai tersangka. Namun, baik Irman maupun Sugiharto belum dijebloskan ke sel tahanan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/10). Politikus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak