Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
Senin, 30 Januari 2012 – 22:33 WIB

Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret sejumlah pesohor menjadi pesakitan lantaran dinyatakan bersalah dan dipenjara. Di antaranya adalah mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, serta anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang juga mantan Dirjen Banjamsos, Amrun Daulay.
Dari pihak swasta, nama yang dijerat adalah Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat serta Direktur PT Lasindo, Musfar Aziz. Keduanya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Sementara satu tersangka lainnya yang dihentikan proses penyidikannya adalah almarhum Iken Br Nasution. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek bagi fakir miskin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan