Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar

Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar
Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar
JAKARTA - Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadi. Buktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik dugaan korupsi dalam proyek penyiapan data dan informasi spasial tahun 2007 yang ditengarai fiktif. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.

   

"Ini berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Kejagung, kemarin (3/3). Proyek tersebut terbagi menjadi tiga paket pekerjaan, yaitu Maluku dan Papua (paket I), Jawa"Bali, Sumatera (II), dan Sulawesi " Nusa Tenggara (III).

   

Arminsyah mengungkapkan, pihaknya telah menetapan enam orang tersangka dalam proyek fiktif itu. Mereka adalah P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); OH, Project Officer dari PT Trimanunggal Prayaksa; WW, Dirut PT Lentera Cipta Nusa; MS, Project Officer PT Lentera Cipta Nusa; HI, Dirut PT Endogeotoec Vision; dan AF, Project Officer PT Endogeotoec Vision.

   

"Penetapan itu berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Arminsyah. Mulai pekan depan, tim penyidik akan mulai memeriksa para tersangka.

     

JAKARTA - Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadi. Buktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News