Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:39 WIB
JAKARTA - Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadi. Buktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik dugaan korupsi dalam proyek penyiapan data dan informasi spasial tahun 2007 yang ditengarai fiktif. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.
"Ini berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Kejagung, kemarin (3/3). Proyek tersebut terbagi menjadi tiga paket pekerjaan, yaitu Maluku dan Papua (paket I), Jawa"Bali, Sumatera (II), dan Sulawesi " Nusa Tenggara (III).
Arminsyah mengungkapkan, pihaknya telah menetapan enam orang tersangka dalam proyek fiktif itu. Mereka adalah P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); OH, Project Officer dari PT Trimanunggal Prayaksa; WW, Dirut PT Lentera Cipta Nusa; MS, Project Officer PT Lentera Cipta Nusa; HI, Dirut PT Endogeotoec Vision; dan AF, Project Officer PT Endogeotoec Vision.
"Penetapan itu berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Arminsyah. Mulai pekan depan, tim penyidik akan mulai memeriksa para tersangka.
JAKARTA - Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadi. Buktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor