Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar

Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar
Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar
Dalam kasus tersebut, kata dia, alokasi anggaran yang disediakan ternyata dipergunakan untuk pembayaran hal-hal fiktif. "Jadi untuk pembayaran tenaga ahli fiktif, pembayaran tenaga surveyor fiktif, pembelian peta fiktif, pembelian software fiktif," urai Arminsyah.

     

Arminsyah belum menyebutkan jabatan struktural tersangka P selaku pejabat pembuat komitemen di kementerian PDT. Namun dia menyebut peran P tidak meneliti secara cermat invoice yang diajukan para konsultan. "Sehingga terjadi kerugian negara karena pembayaran fiktif," ungkapnya.

     

Sementara tersangka lain memiliki peran hampir sama. Untuk project officer, karena telah membuat invoice yang tidak benar untuk mendapat pembayaran dari Kementerian DPT. Sedangkan untuk dirut, karena tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas project officer.

     

Kasus ini merupakan proyek fiktif kedua yang disidik Kejagung. Sebelumnya, Gedung Bundar juga menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek sejenis yang dilakukan tahun 2006 di kementerian pimpinan Menneg PDT Luman Edy. Dalam proyek senilai Rp 4,4 miliat itu, Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka. Salah satunya adalah Prof Dr M. Astawa R, deputi Sumber Daya Kementerian PDT, yang telah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(fal)

JAKARTA - Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadi. Buktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News