Proyek Gapura Teluk Kepayang Belum Tuntas, Disperkimtan Tanah Bumbu Sudah Bayar Lunas
Sebelumnya Sekjen MAKI, Komaryono pun meminta aparat penegak hukum di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan harus cepat bergerak untuk menjaga marwah penegakan hukum di bumi 'Serambi Madinah' ini.
"Kalau tidak bergerak, perlu dipertanyakan ada apa," kata Sekjen MAKI, Komaryono.
Kembali Komaryono mengeluarkan pernyataan, mengapa kejaksaan dan kepolisian tidak bisa memroses dugaan korupsi perkara tersebut, terutama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
"Pertama, belum ada laporan resmi dari Masyarakat/ormas. Kedua, antara nilai biaya penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan lebih besar dibandingkan nilai proyek dan Kerugian Negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut," katanya.
Tegasnya, seyogyanya dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan jangan beralasan bahwa bukti kurang kuat.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan harus cepat bergerak untuk menjaga marwah penegak hukum.
Sebelumnya Komaryono mengatakan, pembayaran dilakukan seratus persen sedangkan pekerjaan belum tuntas sepenuhnya maka jelas dugaan kuat ada terjadi perbuatan melawan hukum.
Dijelaskannya, jika ada perpanjangan waktu maka juga harus ada alasan teknis kenapa sampai terjadi keterlambatan, apakah force major atau kelangkaan bahan material yang mana semua itu harus dijelaskan dalam adendum.
Dijanjikan 500 suara mata pilih, Mus Mulyadi seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel harus kehilangan uang berjumlah Rp 60.500.000 juta.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi