Proyek Iklan Dikorupsi, Herman Felani Terancam 20 Tahun Bui
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:49 WIB
Namun ada embel-embel terkait dimenangkannya PT RDB itu. "Terdakwa menyanggupi memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," ujar Zet.
Proyek kedua adalah pengadaan filler iklan hukum pada 2007. Pada proyek ini, Herman meminta Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan agar memenangkan CV Sandi Perkasa. Dalam proyek ini, CV Sandi Perkasa mengantongi kontrak Rp 1,9 miliar.
Yang ketiga adalah proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta yang didanai APBD tahun 2007. Dalam proyek itu, Herman menemui Kepala BPHLD DKI Jakarta, Budirama Natakusumah dan meminta agar PT Global Vision Universal dimenangkan.
Nilai kontrak pengadaan pada proyek ini adalah Rp2,9 miliar. JPU menyebut Herman bersama Budirama secara diskriminatif mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan PT Global Vision Universal.
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa.
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias