Proyek Infrastruktur Tak Strategis Ditunda karena Corona
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menunda pembangunan infrastruktur nonprioritas atau tidak strategis dalam rangka menekan penyebaran virus corona COVID-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penundaan juga karena ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Menteri Keuangan mengarahkan untuk proyek yang bisa ditunda maka pelaksanaan tidak hanya setahun. Kegiatannya di-slowdown untuk physical distancing dan PSBB,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (8/4).
Askolani juga memastikan pembangunan proyek infrastruktur yang prioritas bukan dihentikan tetapi hanya dikurangi mengingat ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kalau proyek volumenya 50 persen maka kami usulkan proyek ini bukan disetop 50 persen tapi dikurangi misalnya jadi 25 persen. Kemudian bisa dilaksanakan lagi pada 2021 setelah kondisi menunjang,” jelasnya.
Dijelaskan, pandemi virus corona memaksa pemerintah menghemat belanja yang sebelumnya telah direncanakan sebab akan difokuskan pada penanggulangan COVID-19 seperti kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dunia usaha yang terdampak.
“Lewat Perppu pemerintah melakukan penghematan untuk kegiatan seperti rapat, perjalanan dinas, dan sebagainya. Kami tegaskan fokus mengenai penanganan COVID-19 yang komprehensif,” tegasnya.
Pemerintah menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi penyakit virus corona atau COVID-19.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah menunda pembangunan infrastruktur nonprioritaskarena ada wabah virus corona COVID-19.
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah